PEKANBARU, Pesisirnews.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mursini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Rp 5,8 miliar.
"Berdasarkan kesimpulan penyidik Kejati Riau, hari ini kami menetapkan tersangka inisial M sebagai tersangka," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo, Kamis (22/7/2021).
Raharjo mengatakan Mursini diduga kuat terlibat korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing. Ada enam kegiatan dengan total anggaran Rp 13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran 2017.
Keenam kegiatan itu mulai kegiatan audiensi, penerimaan kunjungan kerja departemen dan nondepartemen luar negeri. Selanjutnya ada rapat koordinasi forkopimda, rapat koordinasi pejabat pemda, kunjungan inspeksi kepala daerah dan wakil, dan makan-minum Rp 13,36 miliar.
"Ini adalah pengembangan fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi. Maka kami tetapkan M sebagai tersangka," katanya.
Untuk modus, Mursini menerbitkan SK pada 2017 tentang penunjukan pejabat pengguna anggaran. Mursini kemudian memerintahkan terpidana Murhalius mengeluarkan dana untuk enam kegiatan tersebut.