Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti kemudian angkat suara. Rika menyebut eksekusi mati terhadap Ryan sebagai kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau masalah eksekusi kita ngikutin dari Kejaksaan Agung, karena kewenangan untuk eksekusi bukan ada di kita, ada di Kejaksaan Agung. Kalau kita hanya melaksanakan saja. Eksekusi kapan? Kita laksanakan, gitu," tutur Rika kepada wartawan, Kamis 19 Agustus 2021.(okezone)
Penulis: pesisirnews.com