Hukrim

Miliki Barang Haram "Pil Exstasi dan Shabu" Pria Ini Diciduk Satuan Tim Gabungan Polres Inhil

pesisirnews.com pesisirnews.com
Miliki Barang Haram "Pil Exstasi dan Shabu" Pria Ini Diciduk Satuan Tim Gabungan Polres Inhil

Tembilahan,PESISIRNEWS.COM -Satuan tim gabungan Polres Inhil kembali menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi dan shabu.


Tim gabungan tersebut terdiri dari UKL Sat Narkoba, Sat Pol Airud, Sat Intelkam, dan Sat Sabhara telah yang berhasil mengamankan warga Tembilahan Hulu, HD (30 tahun).


HD kedapatan membawa 4 paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening 188 butir pil extacy warna merah muda dibungkus dengan plastik putih bening, dan 112 butir pil extacy warna hijau dibungkus plastik warna putih.


Total berat keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut, 204,08 (dua ratus empat koma nol delapan) gram dan total berat keseluruhan narkotika jenis pil extacy tersebut, 122,27 (seratus dua puluh dua koma dua puluh tujuh) gram.

Halaman :
Penulis: pesisirnews.com