MEDAN, Pesisirnews.com - Polsek Helvetia mengamankan seorang wanita paruh baya yang diduga sebagai tersangka pencuri laptop yang dilaporkan oleh korban ke Polsek Medan Helvetia beberapa waktu lalu.
Dilansir dari Global Sumut, Kamis (4/11), setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, wanita paruh baya ini mengaku-ngaku kepada polisi bahwa dirinya merupakan saudara korban.
Kronologi kejadian berdasarkan keterangan dari korban, bermula pada Minggu (24/10/2021), sekitar pukul 17.30 WIB telah terjadi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di mana Tempat Kejadian Pekara (TKP) berada di Jalan Masjid Lorong Mantri No. 10 Kelurahan Sei Sekambing Kecamatan Medan Helvetia.
Dijelaskan, saat itu korban sedang jalan bersama teman laki-lakinya. Lalu korban di telepon sama Oktiara Syahpitri (saksi), yang mengatakan ada saudara korban ditempatnya.
Saksi melakukan panggilan vidio call dan menunjukkan orang yang mengaku saudara korban tersebut.
Setelah melihat pelaku, korban mengatakan: “Itu bukan saudaraku,†dan saksi kemudian cek pelaku sudah memegang laptop milik korban.
Korban pun langsung balik ke kosan-nya dan membuat laporan ke Polsek Helvetia. (PNC)