Hukrim

Oknum Anggota DPRD Remas ‘Bukit Kembar’ IRT, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara


Oknum Anggota DPRD Remas ‘Bukit Kembar’ IRT,  Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Ilustrasi: (Int)

TTS, Pesisirnews.com - Seorang oknum anggota DPRD berinisial JN resmi ditahan penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

JN yang merupakan wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS ditahan setelah diperiksa intensif oleh penyidik.

“Dia (JN) ditahan tadi malam. Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua alat bukti yang kuat,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, Selasa (4/5/2021) pagi, dilansir dari Kompas.com.

Anggota DPRD TTS itu, kata Bahtera, ditahan selama 20 hari demi kepentingan penyelidikan.

Selain ditahan, polisi juga telah menetapkan JN sebagai tersangka. Menurut Bahtera, polisi menjerat JN dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ungkap Bahtera.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten TTS berinisial JN dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial DS (38).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar