Hukrim

Oknum Jenderal TNI Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan

pesisirnews.com pesisirnews.com
Oknum Jenderal TNI Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) Antara Foto/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, PESISIRNEWS.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat. Brigadir Jenderal YAK sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI AD pada tahun 2013 hingga 2020.

Kasus ini diusut tim penyidik pada jaksa agung muda bidang pidana militer. Selain dari unsur TNI, kajagung juga menetapkan satu orang dari kalangan sipil sebagai tersangka kasus ini, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP.

"Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa penyidik pada Jampidmil, pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang tersangka," kata kepala pusat penerangan hukum Kajagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan jumat (10/12).

Dalam perkara ini,kata Leonard, Brigjen YAK telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AD sejak 22 juli 2021 hingga sekarang, sementara tersangka NPP di tahan di Rumah Tahanan Salembah cabang Kajagung terhitung mulai 10 Desember 2021.

Leonard menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian, terdapat juga penempatan investasi dari dana tersebut yang dikelola tampa memedomani ketentuan.
Halaman :
Penulis: pesisirnews.com