Hukrim

Oknum Pegawai Kejaksaan Cilegon Diamankan Polisi karena Terbukti Bawa Sabu ke Lapas


Oknum Pegawai Kejaksaan Cilegon Diamankan Polisi karena Terbukti Bawa Sabu ke Lapas

Ilustrasi: Gedung Lapas Kelas IIA Cilegon. (Int)

CILEGON (Pesisirnews.com) - Seorang oknum pegawai Kejaksaan Cilegon berinsial DRM (48 tahun) diamankan polisi karena kedapatan membawa sabu saat berkunjung ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon membenarkan kabar tersebut.

Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa menyebut pegawainya tertangkap petugas saat mencoba membawa sabu ke dalam Lapas Cilegon, Selasa (17/5).

Sebelumnya beredar kabar bahwa yang tertangkap tangan membawa sabu tersebut adalah seorang Jaksa. Namun Atik, memastikan bahwa yang ditangkap Polisi di Lapas Cilegon bukan seorang Jaksa melainkan sebagai pegawai Tata Usaha pada Kejari Cilegon.

DRM diketahui pada mulanya hendak menjenguk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas Kelas IIA Cilegon berinisial DD.

"Itu pegawai Tata Usaha yang biasa mempersiapkan sidang online untuk terdakwa di Lapas Cilegon," ucap Atik seperti dikutip dari KBRN, Rabu (18/5), melalui sambungan seluler.

Atik menyampaikan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Polda Banten dan untuk keterangan lebih lanjut pihaknya menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Banten.

"Saat ini masih penyelidikan, untuk perkembanganya nanti kita (Kejari Cilegon) sampaikan kepada publik," ujar Atik.

Adapun untuk barang bukti sabu seberat 5 gram dan yang lainya kini telah dibawa oleh Direktorat Narkoba Polda Banten untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar