Hukrim

Palu Diketok, Pemilik Sabu Ratusan Kilogram Dihukum Mati PT Banda Aceh


Palu Diketok, Pemilik Sabu Ratusan Kilogram Dihukum Mati PT Banda Aceh

Ilustrasi: (Shutterstock)

BANDA ACEH (Pesisirnews.com) -Syamsudir, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 105,5 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, dengan terdakwa atas nama Syamsudir.

Majelis hakim banding diketuai Ahmad Shalihin didampingi oleh Hakim Tinggi Indra Cahya dan Hakim Tinggi Yus Enidar masing-masing sebagai anggota.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut mengubah putusan Pengadilan Idi, Kabupaten Aceh Timur yang menghukum terdakwa Syamsudir dengan pidana seumur hidup menjadi pidana mati.

Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Terdakwa dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar