Hukrim

Para Terdakwa Perkara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Jalani Pemeriksaan di PN Jakpus


Para Terdakwa Perkara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Jalani Pemeriksaan di PN Jakpus

Para Terdakwa diperiksa dalam Sidang Perkara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/11). (Foto: Kapuspenkum Kejagung)


JAKARTA (Pesisirnews.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memerikasa para Terdakwa dalam Sidang Perkara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Senin (21/11).

Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama Terdakwa Albert Burhan, Terdakwa Setijo Awibowo, dan Terdakwa Agus Wahjudo dengan agenda pemeriksaan para Terdakwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya para Terdakwa menyampaikan keterangan yang menguatkan dakwaan sesuai dengan yang terlampir pada berita acara pemeriksaan Terdakwa.

Adapun para Terdakwa didakwa melanggar pasal primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 23 November 2022 dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. (PNC/PR)

Penulis:

Editor: Anjar