Hukrim

Pelaku Pembuang Bayi Diamankan Polisi,Adalah Ibu Kandung Sendiri

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Pelaku Pembuang Bayi Diamankan Polisi,Adalah Ibu Kandung Sendiri

SA(29) Pelaku yang Tega Buang Bayinya Sendiri

Tembilahan,PESISIRNEWS.COM - Pelaku yang tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki di Kotabaru Sebrida, Kecamatan Keritang, pada Rabu (12/5/2021) lalu, akhirnya diamankan.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra,SH mengatakan pelaku tidak lain merupakan ibu kandung dari bayi itu sendiri inisial SA (29).

"Pelaku pembuangan bayi sudah berhasil diamankan Polsek Keritang, yang tak lain merupakan orang tua bayi itu sendiri," ujarnya.


BACA JUGA :sehari-jelang-lebaran--bayi-laki-laki-ditemukan-dibuang-di-desa-kotabaru-seberida--inhil


Menurut keterangan tertulis Polres Inhil, SA dikenai pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 305 Jo pasal 306 Ayat (2) Jo pasal 308 KUH.Pidana.

"Saat penyelidikan di TKP pada Kamis (13/5/2021) dengan mendatangi rumah warga satu persatu di sekitar penemuan bayi itu dan terhadap para saksi, diketahui salah satu saksi inisial SA yang pertama kali menemukan bayi tersebut sedang tidak berada di rumah. SA disebut sedang berada di tempat keluarganya di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang," ungkap Ipda Esra.
Dalam penyelidikan ini Kapolsek AKP Martunus yang langsung memimpin tim Reskrim Polsek Keritang beserta Kanit Reskrim, Andrianto.
Halaman :
Penulis: Pesisirnews.com