BANJAR, Pesisirnews.com - Pelaku tunggal pencabulan dan asusila terhadap perempuan dibawah umur, akhirnya di tangkap juga oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar.Pelaku sebelumnya sempat kabur melarikan diri pada 2019.
Tersangka MH (18 tahun) berhasil diamankan oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, di jalan raya Pangandaran simpang 3 Lampu merah Stasion wilayah Banjar setelah melarikan diri selama 2 tahun lamanya.
"Pelaku dapat ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat, tidak lama tim satuan reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,†ungkap Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Zulkarnaen S.I.K, Kamis (17/6/2021).
Menurut Kasat Reskrim, Pelaku HM melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019 di rumah tersangka Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Jawa Barat.
Pelaku sekarang sudah diamankan di Rumah Tanahan Polres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatanya dan pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
Kasat menambahkan pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang jo pasal 64 KUHPidana dan atau pasal 81 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia jo pasal 76E No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar). (Lies)
Penulis: Lies