Setelah dilakukan intrograsi, pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian di Jl.Karya I ( bengkel RPW ) Kelurahan Air dingin Kecamatan Bukit Raya Kota pekanbaru bersama temannya B (DPO), setelah itu pelaku dibawa kekantor Polsek Bukit.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa
1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Rx- King Warna hitam BM 2911 SH, 1 ( satu ) unit Sepeda motor Merek Kawasaki KLX warna Hijau tanpa Nomor Polisi, 1 ( satu ) buah Bor Tangan merek maktec,1 ( satu ) buah bor tangan merek Tuner,1 (satu) buah gerindra, 1 ( satu ) buah mesin las lakoni 900 watt warna biru, 1 ( satu ) unit Knalpot Fan Terra, 2 ( dua ) botol oli mdx2, 1 ( satu ) tas peralatan kunci -kunci bengkel," urai Kapolsek.
Atas Perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara .(rls).
Penulis: Pesisirnews.com