Hukrim

Pengedar Sabu di Kecamatan Keritang Berhasil Dibekuk Aparat Polsek Keritang


Pengedar Sabu di Kecamatan Keritang Berhasil Dibekuk Aparat Polsek Keritang

ZA (47) warga Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang diamankan Polsek Keritang terkait penyalahgunaan Narkotika. (Humas Polres Inhil)

KERITANG (Pesisirnews.com) - Seorang pria berinisial ZA (47), warga Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Polsek Keritang saat akan melakukan transaksi sabu-sabu di rumahnya di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida pada Senin (30/5) lalu.

"Pelaku ditangkap ketika akan melakukan transaksi sabu di rumahnya. Ketika itu pelaku sedang duduk di dapur," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, Rabu (1/6/2022).

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak lima paket sabu dan dua unti handphone sebagai alat transaksi.

"Usai menangkap pelaku, Polsek Keritang melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga sekitar, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Barang bukti sabu itu ditemukan dalam sebuah dompet.

"Total barang bukti paket sabu ini seberat 1,17 gram," ujar Nainggolan.

Setelah dialakukan introgasi, ZA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya di Reteh.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar