Hukrim

Penipuan Online,2 Napi Jadi Tersangka

pesisirnews.com pesisirnews.com
Penipuan Online,2 Napi Jadi Tersangka

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan

PESISIRNEWS.COM - Polres Madiun Kota beberapa hari lalu mengungkap aksi penipuan dilakukan 2 narapidana (napi) dengan modus belanja online di Toko Barokah. Polisi berhasil melacak pemesan merupakan napi Lapas Pemuda Klas II-A Madiun, mengakibatkan kerugian puluhan juta dalam 3 kali aksinya.

“Dari aksi ketiga ini, kami bisa mengetahui 2 aksi penipuan sebelumnya di toko sama dilakukan napi. Sebab, sebelum barang pesanan ketiga ini beralih ke tangan penipu, pemilik Toko Barokah melaporkan kejadian ketiga itu ke Mapolsek Manguharjo,” jelas Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (9/9/2021).

Jadi, tambahnya, sebelum barang beralih tangan, lalu dilakukan penelusuran dan diketahui dari napi itu. Dari pembelajaan ketiga ini, diketahui sosok napi dan pembelian lain 19 dan 20 Juli 2021 lalu dilakukan napi DE dan DEW.

loading...

Menurutnya kdua napi telah resmi ditetapkan tersangka, sedangkan pelaku ketiga belum memenuhi unsur penipuan karena barang pesanan belum beralih tangan ke pelaku. “Dua napi sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena perbuatannya jelas,” tandasnya.

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, bukti transfer palsu untuk mengelabuhi korban dibuat menggunakan handhpone. Ada aplikasi khusus yang digunakan kedua tersangka mengelabui pihak Toko Barokah, terkesan mirip bukti transfer.

Dua Napi itu dalam bukti transfer palsu sudah mengirim transfer uang pada Sabtu, saat pihak Toko Barokah mengecek ke bank ternyata tidak ada transfer. Maka, begitu modus ketiga dilakukan, pihak Toko Barokah melaporkan ke penyidik Polsek Manguharjo dan diuangkap.(duta)

Penulis: pesisirnews.com