Hukrim

Pimpinan Khilafatul Muslimin Dunia yang Bermarkas di Lampung Ditangkap Polda Metro Jaya


Pimpinan Khilafatul Muslimin Dunia yang Bermarkas di Lampung Ditangkap Polda Metro Jaya

Abdul Qodir Hasan Baroja (80), saat keluar dari Polresta Bandar Lampung untuk dibawa ke Jakarta.

BANDAR LAMPUNG (Pesisirnews.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Ketua Umum Organisasi Maryarakat Kholifah Amirul Mukminin, atau dikenal dengan sebutan Khilafatul Muslimin Dunia, Ust. Abdul Qodir Hasan Baroja (80), warga Jalan Seseno, Telukbetung Selatan, Lampung, Selasa (7/6/2022) pagi.

Tim dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di bantu Tim Jatanras Polda Lampung, dan Resmob Polresta Bandar Lampung, mengamankan Abdul Qodir Hasan Baroja, setelah sempat diberi waktu untuk melaksanakan salat subuh, di Masjid Kekhokifahan Islam, komplek Ruko markas organisasi tersebut, di Jalan Krakatau Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Proses diamankannya Abdul Qodir Hasan Baroja disaksikan tokoh agama, hingga Pihak Pemerintahan Kota Bandar Lampung, dan TNI. Pimpinan Khilafatul Muslimin dunia itu dibawa dari kantor Pusat ke Polresta Bandar Lampung.

Dalam konferensi pers yang digelar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, di dampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino di halaman Kantor Polresta Bandar Lampung, turut dihadiri Walikota Eva Dwiana, Dandim Kota Bandar Lampung, Ketua MUI Kota Bandar Lampung, dan beberapa tokoh agama, dipaparkan mengenai proses penangkapan tersebut.

Hengki menyebutkan Abdul Qadir Baraja ditangkap karena organisasinya diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan idiologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Dan Abdul Qodir Hasan Baroja ini menjadi pimpinan Khilafatul Muslimin Dunia yang berpusat di Lampung.

“Pimpinan ormas bernama AQB (Abdul Qadir Baraja) ini merupakan mantan narapidana dua kali kasus terorisme. Warga kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dua kali ditahan dengan hukuman masing-masing tiga tahun dan 13 tahun penjara. Memimpin ormas dengan mengaku selama ini bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila,” ungkap Hengki.

Namun, lanjut Hengki, dalam fakta dan prakteknya kegiatan ini bertentangan dengan Pancasila dan berpotensi menyebarkan hasutan dan kabar bohong.

“Dari hasil penyelidikan bertentangan dengan Pancasila. Ada website, Chanel YouTube, selebaran-selebaran rutin yang dibuat, semua sudah dikaji, dan berisikan ajakan hasutan bertentang dengan konstitusi,” ujar Hengki.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar