Hukrim

Pinangki Sirna Malasari Resmi Dipecat Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Sebagai Jaksa Dan PNS

pesisirnews.com pesisirnews.com
Pinangki Sirna Malasari Resmi Dipecat Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Sebagai Jaksa Dan PNS

PESISIRNEWS.COM- Kejaksaan Agung resmi memecat Pinangki Sirna Malasari dari jabatan sebagai Jaksa dan PNS,Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kajagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Tentang keputusan memberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari pada hari ini Jumat tanggal 6 Agustus 2021 telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS atas Nama Pinangki Sirna Malasari"tutur Leonard dalam komferensi Pers Jumat 6/8/2021.

Leonard mengatakan,Putusan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid Sus/2020/PN Jkt Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid Sus/2021/PT DKI tanggal 14 juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkracht).

"JUga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut dengan pidsus 38 tanggal 2 agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan DKI Jakarta"jelas dia.

Perti,mbangan Jaksa Agung selanjutnya adalah sesuai ketentuan Pasal 87 ayat d UU nomor 5n tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS seebagai mana telah diubah dengan PP Nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa ditentukan PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Keputusa Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan dengan tidak hormat Pinangki Sirna Malasari,"Kata Leonard(Liputan6).

Penulis: pesisirnews.com