Hukrim

Polda Riau Tahan Seorang Oknum dokter Berstatus Pejabat, Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan


Polda Riau Tahan Seorang Oknum dokter Berstatus Pejabat, Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Dalam jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/9), Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya telah menahan seorang oknum dokter berinisial dr MH M.Kes (52), yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Tersangka terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.

Kini MH sudah ditahan oleh Polda Riau. Kasusnya ditangani Subdirektorat III Reskrimsus. Irjen Agung dalam jumpa persnya didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan menyebutkan, bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.

"Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Irjen Agung.

Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar