Hukrim

Polisi Beberkan Kronologis Pembunuhan Dan Pemerkosaan Terhadap Remaja Putri Di Siak

pesisirnews.com pesisirnews.com
Polisi Beberkan Kronologis Pembunuhan Dan Pemerkosaan Terhadap Remaja Putri Di Siak
Siak, PESISIRNEWS.COM - Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan berinisial SAS (16) terhadap remaja putri berinisial VR (16) jasadnya korban ditemukan terkubur di areal perkebunan sawit diringkus Satreskrim Polres Siak di rumahnya di Jalan Setia, Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Minggu (6/2) malam sekitar pukul 23.41 WIB.

Dilansir darimerdeka.com. Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, pelaku mengaku telah membunuh korban dan menguburnya di lahan perkebunan sawit. "Pelaku melakukan tindak pidana tersebut pada tanggal 2 Februari 2022 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara mengajak bertemu dengan korban dikarenakan korban akan meminjam uang kepada pelaku," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Siak, Senin (7/2).

Saat bertemu, pelaku membawa VR ke kebun sawit dengan alasan menjumpai orang tua pelaku di pondok kebun tersebut. Namun saat sampai di pondok, pelaku justru mencekik korban hingga lemas.

Pelaku kemudian memerkosa korban. Setelah itu pelaku memindahkan korban yang sudah tak berdaya ke semak-semak dan menyayat tangan kanan perempuan itu.

"Pelaku kemudian menutup korban dengan dedaunan dan meninggalkan korban dan pulang ke rumah pamannya. Pelaku juga membuang pakaian korban dan menyembunyikan sepeda motor yang digunakan korban," terang Gunar.

Pinjam Cangkul untuk Mengubur Korban

Tak sampai di situ, keesokan harinya, pada Rabu (3/2) pukul 07.00 WIB pagi, pelaku kemudian datang kembali ke kebun sawit tersebut dengan membawa cangkul yang dipinjamnya dan mengubur korban. Setelah itu, pelaku kemudian pulang ke rumahnya.

Pembunuhan tersebut kemudian heboh setelah mayat korban ditemukan oleh warga yang tengah memanen sawit. Kepolisian kemudian langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya ditangkap setelah sejumlah saksi mencurigainya karena sempat meminjam cangkul dengan alasan untuk menanam sawit. Kenyataannya tidak ada tanaman sawit baru ditanam di kebun pelaku

Pelaku kemudian diamankan polisi tanpa perlawanan. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor serta pakaian korban yang dibuang pelaku.

"Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan berencana," pungkas Gunar. (***)

Penulis: pesisirnews.com