Hukrim

Polres Inhil Beberkan Hasil Uji Laboratorium Sampel pada Sengketa Poktan dan PT. THIP Pelangiran


Polres Inhil Beberkan Hasil Uji Laboratorium Sampel pada Sengketa Poktan dan PT. THIP Pelangiran

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Polres Inhil membeberkan hasil uji laboratorium Crude Palm Oil (CPO) dan Pome (Palm Oil Mill Effluent) yang menjadi objek sengketa antara Kelompok Usaha Tani SUM dengan PT. TH Indo Plantations (THIP) Pelangiran.

Uji sampel ini diajukan melalui Dinas Lingkungan hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kepada Dekan Fakultas Pertanian Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan, perihal analisis hasil uji laboratorium CPO dan/atau POME Nomor 669/DLHK PPKL/347 Tanggal 6 April 2021.

Berdasarkan surat tersebut, DR. Mulono Apriyanto, STP. MP selaku Dekan Fakultas Pertanian Unisi Tembilahan melakukan analisis terhadap hasil uji laboratorium Pome.

Berdasarkan hasil analisis menyimpulkan bahwa sampel tersebut bukan merupakan POME dan bukan Minyak Kotor (Miko), melainkan CPO yang mengalami hidrolisis dan oksidasi sehingga mengalami kerusakan berdasarkan Surat Nomor 71/UNISI-C/IV/2021 Tanggal 8 April 2021 Perihal Interpretasi Hasil Analisa Laboratorium.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan, uji laboratorium ini menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan perihal sengketa antara Poktan SUM dan PT. THIP Pelangiran.

“Dengan keluarnya hasil uji laboratorium ini tentu saja membuat permasalahan sengketa bagi hasil Miko antara Poktan SUM dengan PT. THIP semakin jelas. Kita tidak ragu lagi dan akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” ungkap Kapolres Inhil kepada awak media, Senin (19/4).

Kapolres menuturkan, Kapal tongkang dan tug boat milik PT. THIP ini telah memiliki manifest berlayar yang sah, dalam manifest perusahaan juga sudah membuat 6 sampel CPO dan Pome.

Pengambilan sampel CPO dan sampel Pome dilakukan perusahaan pada tanggal 18 Maret tahun 2021 dan telah dilakukan uji laboratorium terhadap sampel CPO dan Sampel POME oleh PT. Sucofindo Batam pada tanggal 24 Maret 2021.

“Namun pada saat itu situasi diatas tongkang memanas dan kita tengahi mengambil sampel untuk di uji kembali. Sekarang hasilnya keluar dan di jelaskan oleh ahlinya dalam hal ini Dekan Fakultas Pertanian Unisi Tembilahan,” tutur Kapolres.

Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebit, ditambahkan Kapolres, dapat disimpulkan bahwa sampel tersebut bukan Pome dan bukan Miko, tetapi CPO yang mengalami hidrolisis dan oksidasi sehingga mengalami kerusakan.

“Hasil ini berdasarkan analisa hasil uji laboratorium yang keluarkan oleh pihak Unisi Tembilahan dengan dasar keilmuan serta pustaka,” ucap Kapolres.

Untuk diketahui, uji laboratorium ini merupakan buntut dari aksi premanisme dalam permasalahan bagi hasil Minyak Kolam (Miko) antara PT. TH Indo plantations (THIP) dengan Kelompok tani SUM Pelangiran.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar