Hukrim

Polres Inhil Ungkap Kasus Dugaan Pemaksaan Penahanan Tug Boat dan Tongkang Milik PT THIP


Polres Inhil Ungkap Kasus Dugaan Pemaksaan Penahanan Tug Boat dan Tongkang Milik PT THIP

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengungkap kronologis dan aliran dana kasus dugaan pemaksaan penahanan tug boat dan tongkang milik PT THIP yang mengakibatkan 5 orang terduga saat ini diamankan, Senin (5/4/2021) siang.

Kelima terduga yang terlibat dalam kasus ini sementara adalah AN (37), BO (48), AB (48), JT (34) dan TM (52). Modus dalam kasus ini adalah mengambil isi muatan tongkang tanpa izin pemilik, selanjutnya dengan paksa menghentikan dan melakukan penahanan tug boat dan tongkang yang membawa Crude Palm Oil atau CPO dan Palm Oil Mill Effluent atau POME mengatasnamakan kelompok tani berinisial SUM.

Menurut Kapolres, motif dari para pelaku adalah keuntungan pribadi dan kelompok dengan mengatasnamakan masyarakat dengan cara melakukan berbagai upaya agar pihak PT THIP melalukan kerjasama penjualan minyak kotor atau Miko dengan kelompok tani, yang mana kelompok tani sudah membuat perjanjian jual beli Miko dengan pihak pembeli bahkam semua kegiatan yang dilakukan oleh kelompok tani sudah dibiayai oleh pembeli.

Kapolres mengungkapkan, kasus yang terjadi pada 17 Maret 2021 lalu ini, berawal saat para terduga secara bersama-sama dengan sengaja mengambil isi muatan tongkang tanpa seizin pemilik. Terduga mengambil 12 botol sampel muatan tongkang yang telah dikemas oleh pihak pemilik, yakni PT THIP.

“Yang mengambil itu terduga TM, yang lain membantu dan tetap berada di atas tongkang. Sementara, terduga AN melalukan siaran livestreaming via media sosial,” tutur Kapolres dalam konferensi pers, Senin (5/4/2021) di Aula Mapolres Inhil, Tembilahan.

Diketahui, para terduga telah bersepakat untuk melakukan penahanan terhadap tug boat dan tongkang milik PT THIP. Kesepakatan ini dijalin setelah adanya dukungan dari pembeli minyak kotor atau Miko yang dibuktikan dengan pengiriman uang secara langsung sore itu.

Sekira pukul 19.00 WIB, diungkapkan Kapolres, tug boat dan tongkang melintasi sungai depan rumah AB (48). Pelaku bergegas mengejar dan langsung coba menghentikan.

“Tug boat dikejar dengan perahu kecil. Ketika dalam posisi sejajar, para pelaku berteriak-teriak ke kru agar segera menghentikan tug boat. Merasa terintimidasi dan ketakutan, kru terpaksa menghentikan tug boat. Padahal riskan kecelakaan karena tambat di lokasi yang tidak tepat,” kata Kapolres.

Saat itu, Kapolres menuturkan, salah seorang pelaku melontarkan kalimat ancaman untuk menghentikan tug boat. “Akan ada pertumpahan darah jika tug boat dan tongkang masih tetap berjalan,” begitu kata pelaku sebagaimana yang disampaikan Kapolres.

Saat tug boat dan tongkang ditahan, dikatakan Kapolres, pihak Polsek Pelangiran telah berupaya memediasi agar para pelaku melepaskan tug boat dan tongkang milik PT THIP itu. Namun, para pelaku menolak dan bersikeras untuk tetap melakukan penahanan.

Akibat penahanan itu, estimasi kerugian yang diderita pihak PT THIP adalah senilai Rp 175.126.000,- karena keterlambatan pengiriman dan mutu barang.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar