Hukrim

Polsek Kempas Berhasil Mengungkap Pembunuhan Sadis Terhadap IRT dalam Waktu Kurang dari 24 Jam


Polsek Kempas Berhasil Mengungkap Pembunuhan Sadis Terhadap IRT dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Jenazah Sartini Binti Sanmiarto (kiri) dan terduga pelaku pembunuhan, PS alias Rudi (21) (kanan). (Foto: Dok.)

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Kurang dari 24 Jam Polsek Kempas berhasil menangkap pelaku tindak pidana (TP) pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sartini Binti Sanmiarto (51), Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Sartini, warga Dusun 2, RT 007 RW 004, Desa Bayas Jaya, Kec. Kempas, Kab. Inhil ini diduga dihabisi nyawanya oleh PS alias Rudi (21), warga Dusun 2 RT 006 RW 004 Desa Bayas Jaya Kab. Inhil karena sakit hati terhadap korban.

Kronologis Kejadian

Pada hari Sabtu, 27 Maret 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, seorang saksi bernama Arti Dwi Cahyati melihat korban yang merupakan ibu kandungnya keluar rumah untuk mengantarkan timbangan sawit ke depan Gang Pustu (tepi jalan lintas Rengat-Tembilahan).

Namun korban tidak kunjung kembali ke rumah. Selang beberapa lama seorang saksi lain bernama Katingan keluar dari Gang Pustu hendak pergi ke sawah melihat motor korban jatuh ditepi parit dan melihat korban dalam keadaan telungkup, tanpa busana dan sudah dalam keadaan tak bernyawa.

Mengetahui hal tersebut, Katingan melaporkan temuannya ke Sub Sektor Bayas Jaya, Polsek Kempas.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar