Hukrim

PPATK dan Polri Selidiki Indikasi Penyelewengan Dana ACT, Diduga Ada Penggunaan Tak Wajar dan Terlarang


PPATK dan Polri Selidiki Indikasi Penyelewengan Dana ACT, Diduga Ada Penggunaan Tak Wajar dan Terlarang

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat mengikuti raker dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta/rwa)

JAKARTA, (Pesisirnews.com) - Organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari ini jadi perbincangan hangat warganet Tanah Air. Tagar #JanganpercayaACT sempat ramai dan menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.

Tagar itu diramaikan seiring dengan pembicaraan soal lembaga filantropi ACT yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari masyarakat.

Salah satu hal yang turut disorot yaitu terkait gaji CEO ACT yang jumlahnya disebut fantastis. Bahkan, para pejabat ACT juga mendapatkan berbagai fasilitas mewah.

Menanggapi maraknya kabar yang beredar mengenai dugaan penyimpangan dana oleh ACT, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) segera merespon hal tersebut.

Terlebih sudah cukup lama PPATK mengendus adanya indikasi penyimpangan dana yang dilakukan oleh lembaga pengumpul sumbangan dari para donatur dan masyarakat yang mengatasnamakan untuk kepentingan kemanusiaan ini.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, indikasi penyelewengan dana itu diduga dipakai untuk keperluan tak wajar seperti untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan mengutip kompas.com saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.

Ivan mengatakan, pihaknya sebenarnya telah memproses dugaan penyimpangan dana oleh ACT tersebut sejak lama.

"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.

Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran pihak PPATK.

"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tuturnya.

Secara terpisah, pihak Polri juga menyatakan sudah mulai melakukan penyelidikan terkait kasus itu.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar