Hukrim

Pria Berumur yang Jadi Predator Dua Anak di Tembilahan Berhasil Diringkus Polres Inhil


Pria Berumur yang Jadi Predator Dua Anak di Tembilahan Berhasil Diringkus Polres Inhil

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Seorang pria pelaku pencabulan inisial N (60) terhadap dua anak di bawah umur berhasil diringkus Kepolisian Polres Indragiri Hilir (Polres Inhil).

Peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Senin (25/4/2022) lalu, di wilayah Tembilahan, terhadap dua korban, berumur 8 tahun 12 tahun.

Setelah sebulan lebih peristiwa asusila itu tidak diketahui, akhirnya terungkap juga kejahatan sang predator anak yang telah berumur ini.

Awalnya para korban diancam oleh pelaku N agar tidak memberitahukan kepada orangtua masing-masing tentang kejadian tersebut.

Akhirnya korban berumur 12 tahun melaporkan kepada orangtuanya. Orangtua korban pun mendatangi teman anaknya yang berumur 8 tahun, yang juga jadi korban pencabulan.

Sakit hati dan tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, kedua orangtua korban lalu mendatangi Mapolsek KSKP untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan setelah penyelidikan, atas perintah Kapolsek KSKP, anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap N dirumahnya di wilayah Kelurahan Tembilahan Kota.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar