BANTEN, Pesisirnews.com - Yahya alias Gonzales (33), warga Kampung Gagaden RT 08/RW 03 Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang diamankan aparat penegak hukum karena aksinya membakar kitab suci umat Islam, Alquran.
Saat diamankan aparat, pria berwajah oriental itu mengenakan kaos merah dan celana pendek, serta topi bermotif loreng-loreng, Rabu (10/3).
Ia berada di antara seorang anggota TNI dan Polri, memegang sebuah botol minuman vitamin C dan wajahnya tampak memelas meminta ampun.
Tak cuma membakar kitab suci umat Islam, di tembok di bagian samping tempat saf imam, pelaku juga menuliskan kata-kata penuh pesan.
Di sana terdapat nama sebuah kelompok organiasi Islam yang cukup terkenal.
"Al-Quran ini oleh Gojoni Go Joni Go jil, Jaringan Islam Liberal Pengen Viral Membakar Al-Quran di Masjid Baiturahaman," demikian tulisnya di tembok itu.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, pembakaran Alquran tersebut pertama kali diketahui oleh pengurus masjid bernama Ridwan.
Saat itu, Ridwan hendak ke kamar basuh ketika ia tiba-tiba mencium aroma asap dari dalam masjid.
Ridwan dan rekannya Emed kemudian mengecek ke dalam dan mendapati sumber bau asap tersebut.
Ternyata, sebuah Alquran sudah hangus terbakar, persisnya di bagian sajadah imam.
Lantas, Ridwan dan Emed lekas memadamkan api untuk menghindari nyala merambat.
Dari situ, pengurus masjid kemudian mengabarkan peristiwa itu melalui pelantang masjid dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikeusal.
Tak lama kemudian, polisi mengamankan Yahya, yang serta-merta mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, Yahya diketahui sudah pernah tiga kali membakar Alquran di masjid di wilayah Kecamatan Petir, Serang.
Sumber: (IndozoneID)