"Pelaku sudah kita amankan, sedangkan kedua rekan JH sempat melarikan diri," terang Kapolsek Pujud yang juga akrab disapa Baim tersebut, Ahad (06/02/2022) kepada wartawan.
Baim juga menjelaskan, sebelumnya Satpam PT Bukit Gajah Putih mengamankan JH yang melakukan pencurian TBS milik perusahaan tersebut.
"Kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Pujud sekaligus membuat laporan, sedangkan pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4.095.850 atas pencurian yang dilakukan JH dan 2 rekannya," tandas Baim.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin