Hukrim

Putusan Hakim pada HRS Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pengacara Sambut Baik Putusan Hakim


Putusan Hakim pada HRS Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pengacara Sambut Baik Putusan Hakim

Habib Rizieq Shihab. (Foto: Adhyasta Dirgantara/detikcom)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutus perkara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus dugaan pelanggaran hukum tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan Covid-19, Kamis (27/5/2021).

Dilansir dari detik.com, Jumat (28/5/2021), HRS mendapat dua vonis berbeda di kasus kerumunan Megamendung, Bogor; dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus Megamendung, HRS divonis denda, sedangkan dalam kasus Petamburan, HRS divonis kurungan badan.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," kata hakim Suparman.

HRS dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. "Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," ujar hakim.

Habib Rizieq juga dinyatakan tidak memberi imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah Corona dan dinyatakan bersalah tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Rizieq dkk diyakini bersalah melanggar pasal berlapis dalam kasus Megamendung, yakni:

1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau

2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau

3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut putusan itu sudah sesuai dengan prediksi. Dia senang atas putusan tersebut.

"Ya alhamdulillah sesuai sama prediksi dan harapan kita mengenai kasus Megamendung ini. Jadi bayangan kita atau prediksi kita adalah percobaan atau denda. Kami alhamdulillah apresiasi kepada majelis hakim dan semua pihak yang terlibat dalam proses ini, semoga Allah memberkahi," kata Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (27/5/2021).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar