Hukrim

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar


Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. (Humas Kejati Bali)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangaka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022 silam.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara)," kata Putu Agus, saat memberi keterangan pers, Senin (13/3/2023).

Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai dengan 2022.

Tindak pidana korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp105 miliar dan Rp 3,9 miliar (Rp 3.945.464.100). Juga merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp 334,5 miliar (Rp 334.572.085.691).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar