Hukrim

Remaja 14 tahun di aman kan Polres kuansing

pesisirnews.com pesisirnews.com
Remaja 14 tahun di aman kan Polres kuansing

TELUK KUANTAN- Pada hari Selasa tanggal 29 september 2020 Pkl. 12.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Bripka Rieki, S.H setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Kecamatan. Pangean, Kabupaten. Kuantan Singingi (01/10/20)

Kemudian Tim Opsnal melakukan Penangkapan

terhadap pelaku an. RIFALDI MADAFAN Als RIFAL Bin MAWARDI, Pulau tengah,1/6/ 1996 (24 thn), Islam, Melayu, Petani, Desa Sako Kec.Pangean di dalam rumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Dusun dan warga setempat (peran pelaku pengedar narkotika jenis shabu)

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa; 9 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika Gol-I jenis shabu, didalam tas sandang warna hitam didalam kantong kain merk Kawasaki warna hitam, yang tergantung disebelah lemari dalam kamar pelaku.

Pelaku mengakui barang jenis Shabu-shabu tersebut sebagai miliknya, kemudian pelaku digeledah badan dan dikantong celana dalam dompet ditemukan uang sejumlah Rp. 1.450.000,- yg diakui pelaku uang tersebut hasil penjualan shabu, selanjutnya pelaku serta barang bukti di amankan di Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

Pelaku yang masih lajang ini mengakui tergiur mengedarkan shabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap, dan juga pelaku sebagai pengguna sehingga bisa mendapatkan shabu lebih mudah.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K., M.M didampingi Kasat Narkoba AKP Sahardi,SH dan Paur Subbag Humas IPDA J.L Tobing membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Pada kesempatan itu Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba mengharapkan agar kejadian ini menjadi contoh bagi yang lain agar penyalahgunaan narkoba ini bisa menurun.

Ditempat terpisah Paur Humas Ipda J.L Tobing juga menambahkan bahwa pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 thn 2009 dgn ancaman hukuman maksimum 15 thn penjara rep(zul)

Penulis: pesisirnews.com