Hukrim

Resmi Ditahan, Roy Suryo Tampak Tegar dan Tersenyum saat Digiring ke Bilik Bui Polda Metro Jaya


Resmi Ditahan, Roy Suryo Tampak Tegar dan Tersenyum saat Digiring ke Bilik Bui Polda Metro Jaya

Tawa lepas Roy Suryo saat menghadiri sebua acara pada Rabu (31/7) (kiri) dan Roy Suryo dikawal petugas menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (5/8). (Foto: Kolase/Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Roy Suryo resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditahan di Polda Metro Jaya selaku tersangka kasus penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penahanan terhadap Roy Suryo dimulai pada Jumat (5/8/2022) malam.

"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat malam.

Menurut Zulpan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan juga ada beberapa pertimbangan lainnya.

"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Zulpan.

Penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan setelah sebelumnya dia kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz meski tengah berstatus tersangka penistaan agama.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar