TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Sakit hati karena mantan istrinya menikah lagi membuat HA (40) diselimuti rasa dendam hingga berencana membunuh suami dari mantan istrinya. HA akhirnya menyuruh P (20) untuk menikam Sarjik (44) warga Desa Kuala Lemang yang merupakan suami dari mantan istrinya.
P berhasil melakukan penikaman terhadap Sarjik (44) pada sebuah acara orkes, Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 01:30 WIB. Namun dia akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Keritang kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 11:30 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan kronologi penusukan terjadi ketika pelaku P mendekati korban dan membawanya ketempat gelap,.
Pelaku lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dan langsung menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, pelaku lalu meninggalkan korban tergeletak begitu saja.
Dijelaskan Ipda Esra, setelah ditusuk korban lalu dibawa ke Puskesmas Kotabaru Seberida oleh masyarakat sekitar untuk dirawat. Sekitar pukul 04.00 WIB korban di rujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri akibat senjata tajam jenis badik, beberapa warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Keritang," kata Ipda Esra.