PALEMBANG, Pesisirnews.com - Sempat menjadi DPO kepolisian selama 2 tahun, tersangka pembunuhan Andi Arafat (35), berhasil ditangkap oleh Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Bangka.
Dilansir TRIBUNSUMSEL.COM, Rabu (26/8/2020), peristiwa pembunuhan yang dilakukan Arafat terhadap pamannya sendiri M. Kasim (50), terjadi pada 9 Januari 2018 lalu.
Usai membunuh pamannya yang merupakan warga Desa Suka Damai Kecamatan Tungkal, Arafat menghilang dari desanya, dan sempat tak diketahui dimana keberadaannya.
Sebutir timah panas terpaksa disarangkan polisi ke tubuh Arafat karena mencoba kabur ketika hendak ditangkap.
Selanjutnya, pada Selasa (25/8/2020), Unit III Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Arafat terhadap pamannya itu.