"Selanjutnya kedua terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil," ujar Juliandi.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap RS dan temannya Asiang di Deli Tua, Sumut. Saat diinterogasi keduanya mengaku memang benar menjual narkotika jenis sabu kepada saudara FES dan BS.
"Yang mana narkotika tersebut didapat dari seseorang berinisial Al. Dari RS dan Asiang didapat dua unit timbangan, kumpulan plastik-plastik klip, handphone, dan benda lainnya yang terkait dengan sabu. Selanjutnya semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil," jelasnya lagi.
Penulis: Rilis/BudiMan
Editor: Admin