Hukrim

Sempat Buron, Tersangka Kasus Korupsi Eks Anggota DPRD Inhu Menyerahkan Diri ke Kejati Riau


Sempat Buron, Tersangka Kasus Korupsi Eks Anggota DPRD Inhu Menyerahkan Diri ke Kejati Riau

Tersangka DZ menyerahkan diri ke Kejati Riau. (Ist/Kejati Riau)

RENGAT (Pesisirnews.com) - DZ, mantan anggota DPRD Kabupaten Inhu yang sempat buron selama beberapa waktu menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, Senin.

DZ menjadi dalam kasus dugaan korupsi APBD Indragiri Hulu (Inhu) tahun anggaran 2005 - 2008 yang merugikan negara sekitar Rp 116 miliar.

“DZ adalah tersangka lain dalam perkaraThamsir Rachman dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 116.306.144.361," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya DZ ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005 - 2008 pada Desember 2022 lalu. DZ sendiri sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Riau.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015, dari hasil penyidikan tersangka merupakan kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp 850.000.000.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar