JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) segera menuntaskan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya.
Hal itu dikatakan Staf Khusus Menkop UKM M Riza Damanik. Riza yang juga menjadi Anggota Tim Independen Kasus Pelecehan Seksual, mengatakan, pihaknya mendapat arahan dari Menteri Koperasi UKM Teten Masduki.
Dirinya diminta harus mengusut tuntas kasus pelecehan seksual tersebut.
“Pak Menteri menyampaikan kepada kami dan siang berkomunikasi juga dengan tim independen. Dalam kerangka untuk memastikan ini harus tuntas setuntas-tuntasnya,†ujar Riza, Kepada wartawan, Jumat (28/10).
Ia diminta apabila terdapat pihak yang mencoba menghalang-halangi proses penyelesaian kasus ini, juga harus turut diungkap. Dan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam upaya penyelesaian kasus ini.
Kemudian, kata dia, Menteri Teten meminta agar sanksi disiplin yang sudah dikeluarkan terhadap dua PNS Kemenkop UKM. Yaitu F dan Z, bisa dievaluasi.
F dan Z sebelumnya mendapat sanksi disiplin berupa penurunan pangkat. Atau tingkat jabatan dari grade 7 ke grade 3.
Riza menuturkan, F dan Z tidak menutup kemungkinan akan mendapat sanksi disiplin yang lebih berat. Yakni dipecat sebagai PNS Kemenkop UKM.
“Prosesnya sedang berlangsung dilakukan evaluasi. Termasuk opsi kalau memang harus dilakukan pemecatan," ujar Riza.