Hukrim

Seorang Pelaku Penjual Barang Haram di Bulan Ramadan Ditangkap Polisi di Tembilahan


Seorang Pelaku Penjual Barang Haram di Bulan Ramadan Ditangkap Polisi di Tembilahan

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Polsek Tembilahan Hulu dan Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 8 paket siap edar.

Penangkapan ini tejadi pada Rabu tanggal 21 April 2022, di Jalan H. Sadri Lorong Nuri Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan tersangka inisial AP (36) warga Tembilahan, Kabupaten Inhil.

Awal peristiwa penangkapan pelaku penjual barang haram ini bermula saat anggota kepolisian Polsek Tembilahan Hulu mendapat informasi dari masyarakat, seringkali tersangka melakukan transaksi narkotika di rumahnya.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu yang dipimpin Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki, besama tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky mengatakan dari hasil penyelidikan itu, seorang laki-laki inisial AP berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat.

"Dari tangan pelaku ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan barang bukti lainnya," ujarnya.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 30.77 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Tembilahan Hulu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dalam penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti ikut kami amankan. Dan pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (PNC/rls)

Penulis:

Editor: Anjar