INHIL,PESISIRNEWS.COM - Sat Narkoba Polres Inhil menangkap 2 (dua) orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 98,65 gram pada Minggu (7/11) lalu sekitar pukul 07.00 wib, di Jalan Penunjang Parit 3, Dusun Teladan, Desa Kotabaru, Kecamatan Keritang.
Dua pelaku itu berinisial HP (38) seorang laki-laki bekerja sebagai wiraswasta, warga Kelurahan Kotabaru Keritang dan LTW (35) seorang perempuan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Tembilahan Hulu.
Selain itu diamankan barang bukti sebanyak 14 paket sedang dan 1 paket besar diduga narkotika jenis shabu.
Kronologis pengungkapan kasus itu berawal informasi dari masyarakat, adanya seorang laki-laki dan perempuan yang sering melakukan transaksi narkoba di Desa Kotabaru. Informasi itu disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil.
Penulis: pesisirnews.com
-
Nasional
-
Daerah
-
Daerah
-
Hukrim
-
Daerah
-
Nasional