KEMPAS (Pesisirnews.com) - Seorang wanita warga Jalan Pelabuhan Samudra II, Blok C Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial S (40), dicokok polisi karena menjual barang haram jenis sabu dirumahnya.
Usaha menjual barang haram itu diketahui polisi, yang akhirnya pada Kamis (2/6) malam, Reskrim Polsek Kempas berhasil menangkap S dikediamannya.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil, AKP Liber Nainggolan memaparkan, S ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
"Berawal dari informasi masyarakat, diseputaran Jalan Pelabuhan Samudra II Blok C Desa Rumbai Jaya, ada seorang wanita yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," ungkapnya, Jumat (3/6).
Atas informasi itu, Kapolsek Kempas memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap S.