Hukrim

Sudah Dipidanakan, Jaksa Pinangki Masih Berstatus Sebagai Pegawai Negeri Sipil

pesisirnews.com pesisirnews.com
Sudah Dipidanakan, Jaksa Pinangki Masih Berstatus Sebagai Pegawai Negeri Sipil

Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. ((Foto kolase Tribunnews.com)

PESISIRNEWS.COM - Fakta baru kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.Rupanya setelah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS).Sebab,pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.

fakta ini di ungkap oleh KoordinatorMasyarakat Anti Korupsi Indonesia(MAKI) Boyamin Saiman dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7 Rabu 4/8/2021)."Sudah dipidanakan ke Lapas tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS nya statusnya nonaktif saja"Mestinya karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah,segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat."kata Boyamin dikutip dari Youtube Najwa Shihab,Kamis 5/8/2021.

Boyamin pun mengakui lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif maka ia masih menerima gaji dari Negara,Menurutnya,sedikitnya Jaksa Pinangki masih mendapat tunjangan pokok,Untuk itu Boyamin meminta agar Jaksa Agung bisa segera memproses untuk mencopot Jaksa Pinangki dari Jabatannya.

"Masih dapat gaji dari Negara,paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapaet."Jadi harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya Negara tidak membiayai orang Koruptor,"ungkap Boyamin.

Lantas berapa besaran gaji yang diterima oleh Jaksa Pinangki?,Dilansir Kompas.com,mengacu pada Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 tunjangan kinerja atau Tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas Jabatan.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia penetapan kelas jabatan di Kejaksaan Agung tercantum pada keputusan Jaksa Agung No 150 tahun 2011 mengenai Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.Jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut untuk posisi yang dipangku Jaksa Pinangki masuk dalam kelas Jabatan 8.Jadi besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4 595 150 per bulan,Jaksa Pinangki yang juga seorang PNS menerima gaji pokok,Besarab gaji ini sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015,Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di Instansi Pemerintah lain.

Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS maka gaji perbulan yang diperoleh sebesar Rp 3 044 300 hingga yang tertinggi Rp 5 901 200.Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok PNS saja PNS di Kejaksaan pun masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok tunjangan makan Rp 41000/hari(golongan IV) dan tunjangan lainnya seperti perjalanan dinas.(Serambinews)

Penulis: pesisirnews.com