Hukrim

Tak Ada Hal Meringankan, Aipda Roni Syahputra Pembunuh Dua Perempuan Divonis Hukuman Mati


Tak Ada Hal Meringankan, Aipda Roni Syahputra Pembunuh Dua Perempuan Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan bacakan Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Aipda Roni Syahputra. (Tangkapan layar Metro TV) 

MEDAN, Pesisirnews.com - Aipda Roni Syahputra, oknum personel Satuan Sabhara Mapolres Belawan terdakwa pembunuhan dua perempuan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Tindakan terdakwa dianggap keji karena memperkosa korban sebelumnya membunuhnya.

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati," kata hakim dalam sidang di PN Medan, Senin (11/10/2021).

Roni dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang wanita. Dia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP. Majelis hakim menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Roni.

"Hal yang meringankan, tidak ada," ucap Hakim.

Hukuman ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Roni sebelumnya dituntut dengan hukuman mati.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar