Hukrim

Tergiur Uang Miliaran, Seorang Lelaki Tertipu Dukun Pengganda Uang hingga Rugi Rp 260 Juta


Tergiur Uang Miliaran, Seorang Lelaki Tertipu Dukun Pengganda Uang hingga Rugi Rp 260 Juta

SH (49), diamankan di kantor polisi. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga korbannya tertipu ratusan juta rupiah.

BANYUWANGI (Pesisirnews.com) - SH (49), warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, dimasukkan ke sel tahanan Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi karena kasus penipuan yang dilakukannya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, penangkapan SH setelah ada laporan dari korban pada 6 Juli 2022 ke Unit Reskrim Polsek Purwoharjo.

“Penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan ini digelar pada Jumat 7 Juli 2022,” terang Kapolsek Purwoharjo dikutip dari tribratanews.jatim.polri.go.id, Senin (11/7).

Pelaku ditangkap di ATM BCA Pasar Purwoharjo. Hal ini diperkuat dengan bukti berupa 12 lembar slip transfer.

Kasus ini terungkap atas laporan korban Wahyudi (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring.

AKP Budi Hermawan mengatakan, pada 1 Februari 2021 sekitar jam 19.30 WIB korban ditelepon oleh AM.

“Dalam telepon itu diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggadakan uang sebanyak- banyaknya dengan media keris,” papar Kapolsek.

Selanjutnya korban diantar oleh AM ke rumah SH (49). Jika ingin menggandakan uang harus menyiapkan uang sebesar Rp 35 juta dan akan digandakan menjadi Rp 12 miliar.

“Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp 35 juta kepada AM untuk di berikan kepada SH (49), karena korban kenalnya kepada AM,” sambungnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar