Hukrim

Terpidana Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Medan Mendapat Pembebasan Bersyarat


Terpidana Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Medan Mendapat Pembebasan Bersyarat

Dzulmi Eldin, mantan Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) bebas bersyarat dari LP Tanjung Gusta Medan, Selasa, (28/2/2023). (Foto: Antara)

MEDAN (Pesisirnews.com) - Hari ini, Selasa, 28 Februari 2023, mantan Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Dzulmi Eldin, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Dzulmi mendapat pembebasan setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, dan sudah mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta.

Diketahui, Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dengan total Rp 2,1 miliar.

Hakim menghukum Dzulmi Eldin dalam kasus itu dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar