Paur humas polres Pelalawan, IPTU Edi Haryanto menerangkan seputar kronologis penangkapan tersangka, " Pada hari minggu (09/08/2020) anggota Opsnal Resnarkoba polres Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan lintas timur tepatnya di depan Bank Riau Kepri, kelurahan kerinci kota, kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, atas dasar informasi tersebut, Kanit I beserta tim Opsnal yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan, IPTU Gus Purwantoro, SH. MM melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Penulis: pesisirnews.com