Hukrim

Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Mengamankan Seorang Buronan Kasus Korupsi


Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Mengamankan Seorang Buronan Kasus Korupsi

S, Tersangka Kasus Korupsi di Kalsel saat diamankan Tim Tabur Kejagung. (Foto: Dok. Humas Kejagung)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 22.40 WIB di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Identitas Tersangka yang diamankan berinisial S (45), Direktur PT Bumi Anugrah Persada yang beralamat di Jalan Gajah Mada RT 003, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur atau Jalan AWL Senopati RT 015, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

S ditangkap Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12 April 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

S merupakan Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA. 2015 dengan total anggaran senilai Rp 4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.000.000.000.

"S, diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Humas Kejagung melalui rilis yang diterima Kamis (26/1/2023).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar