Hukrim

Tragis! Suami di Penjara, Istri Tertangkap Polisi Jual Narkoba


Tragis! Suami di Penjara, Istri Tertangkap Polisi Jual Narkoba

Dua IRT beserta barbuk 76 paket sabu-sabu siap edar, ketika dihadirkan di Mapolda NTB, Senin (31/8/2020). (Kredit Foto : ANTARA/Dhimas B.P.)

MATARAM, Pesisirnews.com - Setelah suaminya ditangkap karena kasus narkoba, seorang istri berinisial Z ditangkap bersama temannya NA di wilayah Kampung Melayu Bangsal, Mataram pada Minggu (30/8/2020) sore.

Dua ibu rumah tangga ini kedapatan memiliki 76 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

"Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Kampung Melayu Bangsal, Mataram," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah di Mataram

Erwin mengatakan bahwa pada awalnya petugas menyasar ke rumah pelaku NA dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu polisi menemukan 76 paket sabu-sabu siap edar dalam kemasan klip plastik bening ukuran kecil.

"Barang bukti ditemukan di belakang lemari pakaian di kamar," ujarnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar