Hukrim

Unsri Serahkan Proses Hukum ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan Oknum Dosen Terhadap Mahasiswi


Unsri Serahkan Proses Hukum ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan Oknum Dosen Terhadap Mahasiswi

Universitas Sriwijaya (Unsri). (Foto: Raja Adil/detikcom)

PALEMBANG, Pesisirnews.com - Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) memberikan sanksi pencopotan dari ketua jurusan kepada dosen A, yang diduga telah mengakui mencabuli mahasiswi bimbingan skripsi.

Hal itu pun kini menjadi pertimbangan polisi sembari mengumpulkan dua alat bukti.

"Kalau kita secara hukum tidak bisa berdasarkan omongannya dia (terlapor dosen A), justru informasi itu nanti akan kita jadikan pertimbangan, kita dalami," ucap Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni dikutip dari detikcom, Rabu (1/12/2021).

Masnoni mengaku pihaknya saat ini masih terus menyelidiki kasus, termasuk mengambil keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Kita akan lengkapi dulu seperti keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, baru nanti kita panggil dari pihak terlapor," ungkapnya.

Dia mengatakan akan menangani kasus sesuai dengan prosedur meski terlapor tindak pidana pencabulan ini sudah mengakui perbuatannya.

"Ya kita tidak bisa langsung saja melakukan penangkapan, kita ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan terlebih dahulu minimal dua alat buktinya sudah jelas baru bisa kita lakukan penangkapan," jelas Masnoni.

Sebelumnya, polisi mengatakan akan memeriksa saksi-saksi hingga tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian pencabulan yang berlangsung satu kali itu, korban sempat melakukan perlawanan.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar