Pesisirnews.com - Pasca dilakukan serahterima jabatan (Sertijab) dari Iptu Amru Abdullah Sik, Kapolsek Pujud Iptu Nur Rahim Sik langsung, membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (8/6/2020) siang kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum, Selasa (09/06/2020), tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ETR alias Ewin (38) warga Dusun Meranti Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Ketika dibekuk, pelaku sedang asyik membungkus paketan Narkotika jenis sabu di dalam kamar tidur.
Polisi juga mengamankan barang bukti 5 bungkus paket sedang, 10 bungkus paket kecil dengan total berat kotor 1,63 gram.
Penulis: BudiMan
Editor: Pesisirnews.com