Hukrim

Vicky Prasetyo Di Putuskan Penjara 4 Bulan Atas Pencemaran Nama Baik Mantan Istrinya

pesisirnews.com pesisirnews.com
Vicky Prasetyo Di Putuskan Penjara 4 Bulan Atas Pencemaran Nama Baik Mantan Istrinya

Vicky Prasetyo dan Kalina Oktaranny

PESISIRNEWS.COM- Vicky Prasetyo diputuskan menjalani 4 bulan penjara berdasarkan sidang yang digelar pada Kamis (9/9/2021).

Meskipun Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara, namun sang kuasa hukum, Ramdan Alamsyah mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.

"Klien kami diputuskan dinyatakan bersalah kemudian dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp5 ribu rupiah itu yang diputus hakim," ujar Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
loading...

"Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memberi putusan lebih rendah dari jaksa penuntut umum juga," terang Ramdan Alamsyah.

Terlebih, kasus hukum yang dijalani Vicky Prasetyo terbilang memakan waktu yang cukup panjang yang bergulir sejak 2018 lalu.
Halaman :
Penulis: pesisirnews.com