Hukrim

Wali Kota Ambon dan Anak Buah Ditahan KPK, Pihak Swasta Terkait Kasus Diminta Kooperatif


Wali Kota Ambon dan Anak Buah Ditahan KPK, Pihak Swasta Terkait Kasus Diminta Kooperatif

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy saat keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam. (Foto: Kolase/Int/KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Richard ditahan usai dijemput paksa dan diperiksa intensif sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon, Maluku.

Melansir Liputan6.com Sabtu (14/5), tak hanya Richard, KPK juga menahan tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu anak buah Richard yang menjabat staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, dan juga merupakan orang kepercayaan Richard bernama Andrew Erin Hehanussa.

"Setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya maka tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan 1 Juni 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Firli mengatakan, Richard ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Andrew ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara satu tersangka lainnya, yakni Kepala Perwakilan Regional Alfamidi bernama Amri belum ditahan. Firli mengultimatum agar Amri kooperatif terhadap proses hukum.

"KPK mengimbau agar tersangka AR (Amri) kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," kata Firli.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menerima suap untuk pembangunan 20 cabang Alfamidi di Kota Ambon.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar