Hukrim

Wanita Cantik Tilap Emas 8 Mayam, Uang Hasil Penjualan Digunakan Beli HP dan Liburan


Wanita Cantik Tilap Emas 8 Mayam, Uang Hasil Penjualan Digunakan Beli HP dan Liburan

BANDA ACEH (Pesisirnews.com) - Seorang wanita cantik berinisial LAA (27), warga salah satu gampong di Aceh Besar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Dia diduga telah melakukan pencurian barang berharga berupa emas milik Putri Damayanti (21) Warga Neusu Jaya, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan alasan faktor ekonomi.

“Faktor ekonomi mendominasi alasan dari setiap para pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian,” ujar Ryan.

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kost di Kampung Baru, Banda Aceh, pada Rabu 15 Juni 2022 lalu.

Adapun polisi mendapati jumlah emas yang berhasil ditilap pelaku dengan total seberat 8 (delapan) mayam.

"Pelaku diduga mencuri satu gelang emas dengan berat 3 mayam, satu kalung emas dengan berat 3 mayam, dan satu cincin emas dengan berat 2 mayam," ujar Ryan.

Terkuaknya peristiwa pencurian itu bermula saat korban yang baru tiba dari tempat bekerja menuju ke kamar dan membuka lemari. Alangkah terkejutnya korban mendapati barang berharga miliknya yang disimpan dilemari itu telah hilang.

“Korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh dengan kerugian sebesar Rp 22,6 juta,” ungkapnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar