Hukrim

Ya Ampun! Pria Tua Ini Kembali Cabuli Anak Dibawah Umur, Padahal Baru Bebas dengan Kasus yang Sama


Ya Ampun! Pria Tua Ini Kembali Cabuli Anak Dibawah Umur, Padahal Baru Bebas dengan Kasus yang Sama

NAS (56) ditangkap oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Dok. Polresta Banda Aceh)

BANDA ACEH (Pesisirnews.com) - Belum genap setahun menghirup udara kebebasan setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, NAS (56) warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, kembali ditangkap oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (24/5).

NAS ditangkap oleh polisi berbaju preman saat sedang bekerja di salah satu warung yang berada di Jalan AMD, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu warung di Banda Aceh tersebut.

"Pelaku ditangkap oleh personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD, Banda Aceh pada Selasa (24/5) siang,” sebut Kompol Ryan, Rabu (26/5/2022).

Ryan menjelaskan, penangkapan terhadap NAS tanpa perlawanan karena dia mengakui benar sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh setelah diperlihatkan surat penangkapan oleh petugas.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar